Tentang PPID
Alamat PPID Lapas Kelas IIB Karangasem
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BALI
Jalan Serma Natih No. 2
Telepon : (0363)21144
Phone Number: +6282144306068
Jadwal Tim Kerja PPID Lapas Karangasem
Jadwal Tim Kerja
Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WITA s.d. 16.00 WITA
Jumat pukul 07.30 WITA s.d. 16.30 WITA
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | LENSA_NTB_revised.pdf |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 | pp_no_61_tahun_2010.pdf |
Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi | Draft_Permen_Klasifikasi_Informasi.pdf |
Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2019 | _Surat_Keputusan_Tentang_Pembentukan_PPID_Tahun_2019.pdf |
SK Tim PPID Tahun 2023 | SK_PPID_2023.pdf |
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PPID
1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem Tahun 2023 mempunyai tugas :
- Melaksanakan pemetaan sebagai pedoman pembuatan rencanakegiatan, sosialisasi, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat;
- Mengelola dan memperbaharui informasi pada seluruh saluran komunikasi dan informasi seperti website, sosial media, serta kegiatan lainnya terkait publikasi/sosialisasi Pemasyarakatan
- Pro aktif memberikan dan menyampaikan informasi pembinaan dan kinerja Pemasyarakatan melalui seluruh informasi kepada media dan masyarakat;
- Membuat rilis pada setiap kegiatan untuk selanjutnya disebarluaskan kepada media dan diunggah pada saluran informasi yang tersedia dan/atau menyelenggarakan jumpa pers;
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait kehumasan seperti liputan dan pembuatan berita, fotografi, komunikasi visual/grafis, dan produk komunikasi/publikasi lainnya;
- Membangun kerja sama dan hubungan baik dengan media/pers sebagai partner kerja Pemasyarakatan;
- Memberikan informasi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keamanan, ketertiban umum, dan keadilan sosial;
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguhsungguh demi optimalisasi fungsi kehumasan;
- Melaporkan setiap kegiatan kehumasan secara berkala kepada
Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
VISI MISI dan STRUKTUR
Visi
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Misi
Melindungi Hak Asasi Manusia
Motto
Kami siap melayani dengan Ikhlas
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Lapas Kelas IIB Karangasem
Penanggung Jawwab | : | Prayitno |
Ketua | : | I Dewa Made Darmayasa |
Sekretaris | : | I Made Merteka |
Anggota | : | 1. I Made Adi Aryastawan |
2. I Gede Oka Sudarmika | ||
3. Putu Suadnyana | ||
4. I Gusti Made Ary Wiryasa | ||
5. I Made Widana | ||
6. Anak Agung Dian Pitaloka | ||
7. Kadek Sulistya Dwi Lestari | ||
8. I Putu Dodik Eka Putra Prasetya | ||
9. I Kadek Adi Alix Ariyasa | ||
10. I Made Andre Subawa Pranata | ||
11. I Made Aditya Wira Mahesa | ||
12. I Gede Handika Ari Sudana |
Sejarah Singkat PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.