Tentang PPID

Tentang PPID

Alamat PPID Lapas Kelas IIB Karangasem

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KARANGASEMKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIABALI Jalan Serma Natih No. 2 Telepon : (0363)21144Phone…

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BALI

Jalan Serma Natih No. 2
Telepon : (0363)21144
Phone Number: +6282144306068

Posted 1 year agoby webadmin

Jadwal Tim Kerja PPID Lapas Karangasem

Jadwal Tim Kerja Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WITA s.d. 16.00 WITAJumat pukul 07.30 WITA s.d. 16.30 WITA

Jadwal Tim Kerja

Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WITA s.d. 16.00 WITA
Jumat pukul 07.30 WITA s.d. 16.30 WITA

Posted 1 year agoby webadmin

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  LENSA_NTB_revised.pdf   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010  pp_no_61_tahun_2010.pdf  Draft…

DASAR HUKUM

 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  LENSA_NTB_revised.pdf 
 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010  pp_no_61_tahun_2010.pdf
 Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi  Draft_Permen_Klasifikasi_Informasi.pdf
 Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2019 _Surat_Keputusan_Tentang_Pembentukan_PPID_Tahun_2019.pdf
SK Tim PPID Tahun 2023  SK_PPID_2023.pdf 
Posted 1 year agoby webadmin

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PPID

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang…

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem Tahun 2023 mempunyai tugas :

  1.  Melaksanakan pemetaan sebagai pedoman pembuatan rencanakegiatan, sosialisasi, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat;
  2. Mengelola dan memperbaharui informasi pada seluruh saluran komunikasi dan informasi seperti website, sosial media, serta kegiatan lainnya terkait publikasi/sosialisasi Pemasyarakatan
  3. Pro aktif memberikan dan menyampaikan informasi pembinaan dan kinerja Pemasyarakatan melalui seluruh informasi kepada media dan masyarakat;
  4. Membuat rilis pada setiap kegiatan untuk selanjutnya disebarluaskan kepada media dan diunggah pada saluran informasi yang tersedia dan/atau menyelenggarakan jumpa pers;
  5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait kehumasan seperti liputan dan pembuatan berita, fotografi, komunikasi visual/grafis, dan produk komunikasi/publikasi lainnya;
  6. Membangun kerja sama dan hubungan baik dengan media/pers sebagai partner kerja Pemasyarakatan;
  7. Memberikan informasi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keamanan, ketertiban umum, dan keadilan sosial;
  8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguhsungguh demi optimalisasi fungsi kehumasan;
  9. Melaporkan setiap kegiatan kehumasan secara berkala kepada
    Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

3. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Posted 1 year agoby webadmin

VISI MISI dan STRUKTUR

Visi Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Motto Kami siap melayani dengan Ikhlas Struktur Pejabat Pengelola Informasi…
Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

struktur ppid

 

 

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Lapas Kelas IIB Karangasem

Penanggung Jawwab : Prayitno
Ketua : I Dewa Made Darmayasa
Sekretaris : I Made Merteka
Anggota : 1. I Made Adi Aryastawan
    2. I Gede Oka Sudarmika
    3. Putu Suadnyana
    4. I Gusti Made Ary Wiryasa
    5. I Made Widana
    6. Anak Agung Dian Pitaloka
    7. Kadek Sulistya Dwi Lestari
    8. I Putu Dodik Eka Putra Prasetya
    9. I Kadek Adi Alix Ariyasa
    10. I Made Andre Subawa Pranata
    11. I Made Aditya Wira Mahesa
    12. I Gede Handika Ari Sudana

 

 

 

Posted 1 year agoby webadmin

Sejarah Singkat PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010…

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Posted 1 year agoby webadmin

logo besar kuning
LAPAS KELAS IIB KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BALI

Jl. Serma Natih No.2 Amlapura, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali

Phone Numer:
(0363)21144
+6282144306068

Email Kehumasan
lapaskarangasem@gmail.com

Email Aduan
lapaskarangasem@gmail.com

Hari ini108
Kemarin218
Minggu ini1437
Bulan ini909
Total 71592

04-05-2024